Peraturan Kost Putri Griya Mulia

I. PENDAHULUAN

Kost Putri Griya Mulia adalah tempat tinggal yang dirancang untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penghuni wanita. Untuk menjaga kualitas dan kenyamanan bersama, maka ditetapkan peraturan-peraturan sebagai berikut:

II. ATURAN ADMINISTRASI

  • Calon Penghuni kost hanya khusus untuk wanita dewasa (18 tahun ke atas).
  • Calon Penghuni wajib mendaftar order secara online di www.griyamulia.com
  • Ketika melakukan pendaftaran wajib mengisi data lengkap dan benar serta meng-upload identitas diri KTP/SIM/Paspor.
  • Sebelum menempati Kamar Kost harus melakukan pelunasan terlebih dahulu sesuai tarif kamar dan tambahan biaya lainnya (Parkir mobil / tambahan Penghuni Kost).
  • Ketika mau keluar atau Check Out dari KOST wajib memberitahukan minimal 15 Hari sebelumnya.
  • Penghuni harus menjaga kebersihan dan ketertiban di dalam kost.
  • Jika ingin melakukan perpanjangan tinggal di Kost wajib melunasi perpanjangan minimal 3 hari sebelum habis masa KOST bulanan.
  • Bilamana Penghuni KOST ingin mengajak menginap teman/kerabat/saudara untuk bermalam wajib melaporkan kepada pengelola/penjaga kost dan dikenakan Rp 50.000,- permalam.
  • Penghuni Kost wajib mentaati peraturan serta tertib yang berlaku.
  • Penghuni wajib membaca dan memahami Peraturan Kost ini.

III. LARANGAN

  • Dilarang membawa tamu laki-laki ke dalam kamar kost tanpa izin dari pengelola.
  • Dilarang membuat kebisingan yang mengganggu penghuni lain.
  • Dilarang merokok di dalam kamar kost.
  • Dilarang membawa senjata tajam dan minuman keras di dalam kamar.
  • Dilarang memaku tembok tanpa izin pengelola.
  • Penghuni wajib mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan oleh pengelola.

IV. ATURAN KEAMANAN / KETERTIBAN

  • Penghuni harus mengunci pintu kamar dan jendela sebelum meninggalkan kost.
  • Dilarang memberikan kunci kamar kepada orang lain.
  • PENGELOLA tidak bertanggung jawab atas kehilangan maupun kerusakan barang pribadi.
  • Penghuni paling lambat harus sudah masuk KOST jam 22.00 WIB. Bilamana melebihi jam tersebut wajib memberitahukan kepada Penjaga KOST.
  • Wajib memarkir kendaraan yang rapi sesuai tempat yang telah disediakan.

V. ATURAN FASILITAS

  • Penghuni harus menjaga kebersihan fasilitas umum seperti dapur, ruang tamu, dan tempat jemuran.
  • Fasilitas umum digunakan untuk bersama dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  • Untuk kebersihan kamar dan kamar mandi menjadi tanggung jawab penghuni masing-masing.
  • Penghuni harus melaporkan kehilangan atau kerusakan barang / fasilitas kamar kepada pengelola.
  • Kehilangan barang pribadi yang ada di dalam kamar menjadi tanggung jawab masing-masing.
  • Bila terjadi kerusakan atau keluhan masalah fasilitas kamar atau fasilitas umum dapat dilaporkan kepada pengelola atau penjaga kost.

VI. ATURAN LAIN-LAIN

  • Pengelola berhak mengubah atau menambahkan aturan apabila diperlukan.
  • Penghuni diharapkan menjaga hubungan baik dengan penghuni lain dan pengelola.

VII. DENDA DAN SANKSI

  • Denda / Sanksi akan dikenakan jika penghuni melanggar aturan yang berlaku.
  • Sanksi akan diberikan apabila penghuni melakukan pelanggaran berat.
  • Penghuni wajib mengganti perabot kamar yang rusak selama masa penggunaan.
  • Pengelola berhak mengeluarkan penghuni bilamana terjadi pelanggaran terhadap peraturan maupun pelanggaran lainnya yang dianggap membahayakan lingkungan.

Dengan telah membaca dan memahami aturan ini, penghuni dianggap menyetujui seluruh peraturan yang tercantum di atas.