Peraturan Kost Putri Griya Mulia

I. PENDAHULUAN

Kost Putri Griya Mulia adalah tempat tinggal yang dirancang untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penghuni wanita. Untuk menjaga kualitas dan kenyamanan bersama, maka ditetapkan peraturan-peraturan sebagai berikut:

II. ATURAN UMUM

  • Penghuni wajib memberikan identitas diri.
  • Kost hanya untuk wanita dewasa (18 tahun ke atas).
  • Penghuni harus menjaga kebersihan dan ketertiban di dalam kost.
  • Dilarang membawa tamu laki-laki ke dalam kost tanpa izin dari pengelola.
  • Dilarang membuat kebisingan yang mengganggu penghuni lain setelah pukul 22.00 WIB.
  • Dilarang merokok di dalam kamar kost.
  • Dilarang membawa senjata tajam dan minuman keras.

III. ATURAN KEAMANAN

  • Penghuni harus mengunci pintu kamar dan jendela sebelum meninggalkan kost.
  • Dilarang memberikan kunci kamar kepada orang lain.
  • Penghuni harus melaporkan kehilangan atau kerusakan barang kepada pengelola.

IV. ATURAN FASILITAS

  • Penghuni harus menjaga kebersihan fasilitas umum seperti kamar mandi, dapur, dan ruang tamu.
  • Dilarang menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
  • Penghuni harus mematikan lampu dan AC ketika tidak digunakan.

V. ATURAN PEMBAYARAN

  • Pembayaran sewa dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan.
  • Denda akan dikenakan jika pembayaran terlambat.
  • Penghuni harus memberikan pemberitahuan 1 bulan sebelum memutuskan kontrak.

VI. ATURAN LAIN-LAIN

  • Penghuni wajib mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan oleh pengelola.
  • Pengelola berhak mengubah atau menambahkan aturan apabila diperlukan.
  • Penghuni diharapkan menjaga hubungan baik dengan penghuni lain dan pengelola.

VII. DENDA DAN SANKSI

  • Denda akan dikenakan jika penghuni melanggar aturan yang berlaku.
  • Sanksi akan diberikan apabila penghuni melakukan pelanggaran berat.
  • Penghuni wajib mengganti perabot kamar yang rusak selama masa penggunaan.

Dengan menandatangani kontrak, penghuni dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh peraturan yang tercantum di atas.